Equityworld Futures Medan : Bambang Widjojanto,
Selasa besok. Bambang akan diperiksa lagi sebagai tersangka yang ketiga
kalinya atas kasus dugaan memerintahkan memberikan kesaksian palsu di
bawah sumpah.
Dari pemeriksaan yang pertama, banyak spekulasi BW
akan ditahan. Terlebih lagi saat ini BW sudah bukan pejabat negara.
Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penahanan atas
BW adalah kewenangan penyidik. Namun dia memastikan itu tak akan
terjadi.
"BW tidak ditahan," jawab Rikwanto saat dikonformasi wartawan di Jakarta, Minggu (22/2/2015).
Kasus
itu terjadi saat BW masih menjadi pengacara pada persidangan sengketa
Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi
pada 2010. BW juga sudah menjalani 2 kali pemeriksaan di Bareskrim Mabes
Polri.
Menurut Rikwanto, berkas kasus yang menjerat BW juga
hampir rampung dan dalam tahap penyempurnaan. "Berkasnya dalam
penyempurnaan," ujar mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah ini.
Sampai sejauh ini belum ada tambahan tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim Mabes Polri
sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Bupati Kobar, Kalteng,
Ujang Iskandar, dan mantan Ketua MK Akil Mochtar. "Belum ada tersangka
yang lainnya," tandas Rikwanto. (Ado)
Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil dan memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif
No comments:
Post a Comment