Equityworld Futures Medan : Usulan PT Angkasa Pura (AP) II atas uang jaminan atau penyimpanan
(deposit) dari maskapai penerbangan ditentang Asosiasi Perusahaan
Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Pihaknya menilai industri
penerbangan mempunyai prosedur penanggulangan gawat darurat yang dikenal
emergency response plan (ERP).
"Kebijakan deposit
ngawur itu, enak saja pakai uang jaminan, nggak mau," tegas Ketua
Penerbangan Berjadwal INACA, Bayu Sutanto kepada Liputan6.com, Jakarta,
Jumat (27/2/2015).
Menurutnya, seluruh maskapai penerbangan
sudah memperoleh jaminan dalam bentuk asuransi dan lainnya apabila
pesawat mengalami kecelakaan, terorisme, orang sakit termasuk penanganan
jika ada demo, huru hara dan mengatur ganti rugi seperti kasus
keterlambatan (delay) penerbangan Lion Air belum lama ini.
"Semua
sudah punya SOP, ERP sangat penting apabila terjadi gesekan, jadi buat
apa deposit lagi. AP II dong asuransikan fasilitas bandara, juga para
penumpang yang masuk bandara," ujar dia.
Bayu membela, maskapai
penerbangan pasti akan bertanggungjawab atas sebuah kasus yang
menimpanya. Dalam kasus Lion Air, dia mengatakan, maskapai penerbangan
milik pengusaha Rusdi Kirana itu tidak lari dari tanggungjawabnya.
"AP
II saja yang ketakutan sendiri karena kejadiannya kan di wilayah
bandara. Dan saat itu petugas keamanan bandara pun menghilang semua.
Lion Air kan bayar (kewajibannya) walaupun terlambat," jelas dia.
Diberitakan
sebelumnya, Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Budi Karya Sumadi
menuturkan, maskapai nantinya wajib menyetorkan uang Angkasa Pura II
dalam kegiatan operasionalnya. Deposit tersebut dapat digunakan
sewaktu-waktu apabila terjadi peristiwa tidak diinginkan seperti kisruh
keterlambatan penerbangan Lion Air.
"Namanya deposit uang yang
disetorkan ke dalam rekening bersama dan bisa dikeluarkan pengelola bila
masing-masing maskapai tidak memenuhi atau melakukan perusakan
fasilitas bandara atau kelalaian. Jadi bisa ambil uang ini," tutur dia.
Dia
menjelaskan, maskapai nantinya harus menyetor uang kepada Angkasa Pura
II yang jumlahnya ditentukan dalam sebuah perjanjian. Perhitungan
deposit, kata Budi, bisa berasal dari jumlah yang disepakati dikalikan
banyaknya penerbangan dan lama penyimpanan.
"Misalnya Garuda
Indonesia punya pesawat yang terbang dari Soekarno Hatta 300
penerbangan. Setiap penerbangan depositnya Rp 2 juta, jadi Garuda harus
bayar Rp 600 juta. Mau simpan satu atau tiga hari, jika tiga hari, maka
jumlah deposit yang disetor Rp 1,8 miliar. Jadi nanti ada yang deposit
Rp 5 miliar dan beragam, itu akan ditaruh di satu akun bersama dan
dilaporkan setiap saat kepada mereka," terang Budi. (Fik/Nrm)
No comments:
Post a Comment