Tuesday, July 8, 2014

Hari pencoblosan Pilpres, transaksi di BEI libur

Equityworld Futures : Bursa Efek Indonesia menetapkan hari libur pada pemilihan presiden (Pilpres) yang digelar 9 Juli 2014. Penetapan hari libur tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 4 tahun 2014.
Penetapan hari libur perdagangan saham tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT BEI, Ito Warsito dalam surat pengumuman No.S-02116/BEI.OPP/05.2014.
"Bersama surat ini kami sampaikan pengumuman PT Bursa Efek Indonesia mengenai penetapan hari pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 9 Juli 2014 sebagai hari libur," ucap Ito yang dikutip dari surat pengumuman BEI, Jakarta, Selasa (8/7).
Hari libur tersebut juga merujuk pada ketentuan bab II, pasal 3 ayat 3 Undang-undang Nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden yang menyatakan, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Kemudian, pasal 3 ayat 1 peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tentang pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 yang menyatakan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di TPS ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang diliburkan.
[arr]

0 comments:

Post a Comment