Friday, November 18, 2016

PT.Equityworld Futures | Rekrut anak pejabat China, JP Morgan dijatuhi denda Rp 3,5 triliun


Equityworld Futures - Bank terbesar Amerika Serikat JP Morgan Chase setuju membayar denda US$264 juta atau sekitar Rp3,5 triliun untuk menyelesaikan tuduhan bahwa bank itu mempekerjakan anak-anak sejumlah pejabat Cina sebagai imbalan mendapatkan kontrak bisnis di negara itu.
Menurut Departemen Kehakiman Amerika Serikat, JP Morgan didapati merancang skema untuk merekrut calon-calon karyawan, yang sejatinya tidak memenuhi syarat, untuk mengisi posisi-posisi di bagian investasi karena mereka direkomendasikan oleh para pejabat yang dapat memberikan peluang bisnis kepada JP Morgan.
JP Morgan Chase sebelumnya berpendapat bahwa kebijakan untuk menawarkan pekerjaan atau posisi magang di bank atau di anak perusahaannya di Hong Kong masuk wilayah abu-abu dalam undang-undang yang mengatur suap di luar negeri, Akta Praktik Korup Asing.
Namun Jaksa Agung Amerika Serikat Leslie Caldwell menegaskan bahwa dengan memberikan posisi-posisi penting kepada orang-orang yang tidak memenuhi syarat dengan tujuan mempengaruhi para pejabat pemerintah merupakan bentuk korupsi - jelas dan sederhana.
Akta Praktik Korup Asing melarang perusahaan Amerika Serikat membayar pejabat pemerintah asing untuk memuluskan bisnis dan undang-undang ini diketahui sebagai salah satu undang-undang antisuap paling ketat di dunia.
Sementara itu Komisi Bursa dan Sekuritas (SEC) mengatakan selama tempo tujuh tahun terdapat 100 pegawai magang dan pegawai tetap yang direkrut atas permintaan para pejabat pemerintah sehingga JP Morgan berhasil mendapatkan kontrak atau mempertahankan bisnisnya yang sudah ada. Langkah tersebut membuat JP Morgan meraup pendapatan lebih dari US$100 juta.

0 comments:

Post a Comment