Tuesday, July 31, 2018

BI: Kemampuan GPN dengan Visa dan MasterCard Sama

Foto: Rengga Sancaya
Equity World Medan - Indonesia kini sudah memiliki gerbang pembayaran nasional (GPN) yakni sistem yang memungkinkan transaksi non tunai di Indonesia seluruhnya diproses di dalam negeri. Saat ini di Indonesia memang ada beberapa prinsipal asing seperti Visa, MasterCard, UnionPay, JCB, American Express, MEPS hingga Cirrus.

Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan sistem GPN akan dijalankan sesuai assessment yang sudah ditetapkan.

"Saya yakin kemampuannya sama. Kita harus ingat, di Indonesia tak hanya Visa dan Master, ada UnionPay, JCB dan lainnya. Kita tidak mematikan bisnis mereka, kita mengizinkan mereka sebagai supporting service dan harus sesuai syarat," kata Pungky dalam BI Bareng Media, di Gedung BI, Jakarta, Senin (30/7/2018).

Dia menyebutkan dengan adanya GPN maka keamanan data nasional bisa lebih baik. Untuk prinsipal asing, BI akan melakukan peninjauan kembali untuk proses ini. "Kita berusaha terbuka, kalau mereka jadi supporting ya bagus," jelas dia.

Dengan menggunakan GPN maka yang dihemat dari biaya transaksi adalah sekitar Rp 17 miliar per hari. Padahal sebelum ada GPN biaya yang dikeluarkan untuk biaya transaksi mencapai Rp 25 miliar.

Untuk mencapai sasaran tersebut Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Melalui kebijakan yang tertuang dalam ketentuan tersebut diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.


Sumber : detik.com

PT. Equityworld Medan
EWF Medan

Lowongan Kerja Terbaru 2018
Loker EWF Medan

0 comments:

Post a Comment