Partai
Komunis China menyetujui seperangkat aturan baru yang akan segera
menempatkan sekitar setengah juta penyidik korupsi dari partai itu
berada di bawah pengawasan yang lebih ketat.
Peraturan
internal partai itu, yang disahkan hari Minggu (9/1) pada penutupan
rapat pleno tahunan Komisi Sentral untuk Inspeksi Berdisiplin (CCDI),
bertujuan untuk membakukan penyelidikan korupsi untuk memastikan tim
penyelidik yang tidak ternoda.
Namun,
para analis merasa skeptis, dan mengatakan bahwa aturan œswa-supervisi
itu tidak efektif dalam mengungkap penyelidik yang korup, meskipun
berguna untuk memastikan anggota partai patuh kepada pimpinan petahana
di bawah Presiden Xi Jinping.
Mengomentari
aturan mekanisme pengawasan diri sendiri dalam partai itu, Jean-Pierre
Cabestan, guru besar ilmu politik di Universitas Baptis Hong Kong
mengatakan peraturan itu hanya mengatasi kekhawatiran bahwa para
penyidik anti-korupsi telah menjadi terlalu kuat dan tidak ada aturan
untuk membatasi atau mencegah mereka menyalahgunakan wewenang.
Sumber: voaindonesia
0 comments:
Post a Comment