Equityworld Futures Medan : Perdagangan
berjangka komoditi cukup diminati oleh masyarakat yang ingin
berinvestasi. Fluktuasi harga menjadi kesempatan investor untuk meraih
keuntungan. Selain peluang untuk mendapat keuntungan optimal, investasi
ini juga memiliki nilai perlindungan dalam bentuk kontrak berjangka.
Namun bagaimana pun juga yang namanya investasi tentu saja bisa merugi jika investor salah mengambil posisi. High risk, high return. Itu
adalah kata kunci yang paling tepat untuk menggambarkan dunia
investasi. Peluang mendapat keuntungan tinggi di perdagangan berjangka
komoditi perlu diimbangi dengan sikap penuh kehati-hatian.
Waspada dengan pihak-pihak tidak
bertanggungjawab. Carilah informasi yang memadai sebelum mengambil
keputusan. Jika tidak, bukan manisnya keuntungan yang dirasakan,
bisa-bisa malah pahit yang harus dikecap karena merugi. Di sinilah peran
Self Regulation Organization (SRO) bermain.
SRO harus mampu memelihara integritas
industri perdagangan berjangka komoditi. Di Indonesia, peran SRO itu ada
di tangan PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero). BUMN ini
menjalankan amanat Undang-undang No 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi.
PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI)
mengedepankan fungsi memelihara integritas keuangan industri perdagangan
berjangka komoditi serta menjalankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Salah satu terobosan terbaru yang dilakukan KBI dalam meningkatkan integritas di industri ini adalah SITNa.
SITNa atau Sistem Informasi Transaksi
Nasabah merupakan sistem penyedia informasi mengenai transaksi berjangka
yang telah dijaminkan ke KBI. Dengan SITNa, setiap transaksi kontrak
berjangka di Jakarta Future Exchange (JFX) bisa dipantau oleh nasabah
secara real time kapan pun di mana pun.
Sebelumnya nasabah hanya bisa melakukan
monitoring melalui laporan konfirmasi transaksi yang disediakan oleh
pialang berjangka. Namun dengan SITNa, semuanya jadi lebih mudah, nyaman
dan transparan. Diharapkan kehadiran SITNa dapat meningkatkan
kepercayaan nasabah / investor.
SITNa pertama kali diluncurkan pada 10
November 2015, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Pemilihan tanggal
istimewa tersebut didasari oleh filosofi semangat kepahlawanan. KBI
ingin membela kepentingan stakeholder di pasar komoditi
berjangka, khususnya masyarakat investor. Dalam meluncurkan SITNa, KBI
bekerjasama dengan Jakarta Futures Exchange (JFX) dan didukung oleh
Bappebti.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut
mengenai SITNa, silakan menghubungi anggota kliring, anggota bursa atau
pialang kepercayaan Anda. Atau bisa juga akses ke situs resmi SITNa di http://www.ptkbi.com/layanan/sitna.html
Sumber: Detik.com
0 comments:
Post a Comment