Monday, May 29, 2017

Penghuni Kalibata City Gugat Pengelola ke Pengadilan



Equity World Medan - Warga penghuni apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, menggugat pihak pengelola atas iuran listrik dan air yang diduga merugikan warga hingga Rp 24 Miliar ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum warga Kalibata City Syamsul Munir mengatakan, dasar gugatan tersebut karena adanya dugaan mark-up iuran listrik dan air sejak 2014 lalu.
Perhitungan tersebut meliputi tagihan, pengenaan mark-up tarif, serta pengenaan pemakaian minimum yang diterapkan tidak semestinya.
"Yang menjadi dasar gugatan adalah warga punya temuan data, dimana ada selisih dari yang seharusnya dibayar dengan nominal yang dibayarkan," ujar Syamsul ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (26/5/2017).
Ia mengatakan gugatan ini diajukan oleh 13 orang perwakilan warga dengan total estimasi kerugian rata-rata Rp 1,7 juta per unit. Jika diakumulasikan dengan keseluruhan unit yang ada, kerugian penghuni mencapai Rp 24 miliar.
Adapun jumlah tower di Kalibata City yakni 18 buah dengan total hunian sekitar 13.000 unit. Menurut dia bahkan hingga kini penghuni belum mengetahui apakah pengelola memilki Rancangan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) atau tidak.
"Kalau tidak punya (RUPTL) maka itu tindak pidana, dimana selama ini berarti dana yang ditarik ilegal," tegasnya.
Syamsul mengatakan hal yang serupa terjadi pada penagihan biaya air, dimana pihak pengelola tidak menetapkan besaran pasti yang seharusnya ditagih kepada setiap penghuni.
Adapun sebelum gugatan ini ditempuh, warga telah beberapa kali melakukan upaya dialog, somasi, hingga aksi demonstrasi di kawasan Kalibata City. Tetapi belum ada tanggapan lebih jauh dari pihak pengelola.
"Ini (gugatan) dari perjuangan warga, sehingga diharapkan warga yang lain jangan apatis dan aware terhadap hak-hak mereka sendiri," ujar Syamsul.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis (25/5/2017) lalu. Ini merupakan kali pertama warga menempuh jalur hukum, setelah sebelumnya melakukan konsolidasi melalui Komunitas Warga Kalibata City (KWKC).
Sementara itu dihubungi secara terpisah, pihak pengelola Kalibata City mengaku belum mendapatkan kabar terkait gugatan tersebut.
"Kalau saya lihat disini data terakhirnya mereka (penghuni) sudah terbayarkan (listrik dan air) seluruhnya. Tidak ada masalah (gugatan) itu," ujar Lenny Triana selaku customer service saat ditemui Kompas.com di kantor pengelola Kalibata City, Senin (29/5/2017).
Menurut dia selama ini aduan penghuni terkait penagihan listrik dan air, ditindakanjuti dengan mengirimkan engineer untuk mendatangi langsung unit yang bermasalah. Adapun setelah itu dapat dibuktikan bahwa tagihan tarif sesuai dengan pemakaian penghuni.
"Per unit ada panel-nya yang terhubung ke tiap tower. Biasa begitu dilihat kalibrasinya terakhir itu sesuai dengan pemakaian, kecuali di luar kalau ada kerusakan (panel) akan diurus penggantiannya," lanjutnya.
Adapun jenis hunian di Kalibata City terbagi dua yakni, 10 tower susun sederhana milik (rusunami) yang disubsidi oleh Pemprov DKI dan delapan tower apartemen Green Palace. Tarif yang dikenakan per unit yakni, untuk listrik sebesar Rp 1.467 per kwh. Sedangkan untuk air sebesar Rp 7.450 per kubik untuk tower subsidi dan Rp 12.550 per kubik untuk tower apartemen.

Sumber: kompas.com

PT. Equityworld Futures
EWF Medan

0 comments:

Post a Comment