Tuesday, January 30, 2018

Filipina Bakal Atur Mata Uang Virtual

Mata uang digital Ripple
Equity World Medan - Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Filipina menyatakan tengah menyusun aturan yang meregulasi transaksi mata uang virtual. Tujuannya adalah untuk melindungi investor dan mengurangi risiko penyalahgunaan.

Mengutip CoinDesk, Selasa (30/1/2018), regulasi tersebut di antaranya bakal mencakup penerbitan dan pendaftaran mata uang virtual. Menurut Komisioner SEC Emilio Aquino, aturan itu ditargetkan rampung pada tahun ini.

"Kami akan menerbitkan serangkaian aturan ini. Anda harus sangat hati-hati tentang bagaimana perlindungan konsumen pada instrumen baru ini," tutur Aquino.

Dia pun mengungkapkan, regulasi tersebut akan termasuk pedoman keamanan siber pasar mata uang virtual dan literasi keuangan investor. Aquino juga menyoroti tentang penerbitan koin perdana atau initial coin offering (ICO).

"Sayangnya banyak kasus dimana promotor ICO menghilang entah ke mana. Kami tak mau itu terjadi di sini (Filipina)," ujar Aquino.

Media setempat Philstar Global mengabarkan bahwa ICO harus didaftarkan kepada SEC. Sebab, SEC mengakui mata uang virtual terkait dengan instrumen pasar modal.

Sebelumnya pada bulan ini pula, SEC memperingatkan risiko terkait ICO. Meskipun demikian, di beberapa negara lain, antara lain di China, ICO dilarang dan dianggap ilegal secara hukum.

Sementara itu, Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan melarang perusahaan lokal untuk ambil bagian dalam ICO. Lembaga tersebut mendeskripsikan ICO sangat spekulatif dan mengandung pelanggaran hukum pasar modal.

Sumber: Kompas.com

PT Equityworld Futures
EWF Medan

Lowongan Kerja Terbaru 2018

0 comments:

Post a Comment