Thursday, February 1, 2018

Souvenir koin emas bitcoin yang diperjualbelikan di Inggris. Foto diambil pada 20 November 2017.
Equity World Medan - Di Indonesia, diperkirakan ada ratusan ribu pengguna mata uang virtual, seperti bitcoin, ethereum, ripple, dan sebagainya.

Padahal, Bank Indonesia ( BI) sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran sudah menyatakan bahwa mata uang virtual bukan alat pembayaran yang sah.

Lalu, bagaimana dengan pengguna yang sudah terlanjur memilikinya? Bank sentral menyatakan, risikonya harus ditanggung sendiri oleh pengguna.

"Kalau sudah terlanjur pegang virtual currency (mata uang virtual), take risk (ambil risiko sendiri), siap-siap untung atau rugi," kata Onny di Kompleks Perkantoran BI, Rabu (31/1/2018).

Onny menyatakan, bank sentral berharap penggunaan mata uang virtual tidak meluas sebelum jelas statusnya sebagai alat pembayaran. Apabila sudah kelas status hukumnya, maka masyarakat yang baru akan memiliki mata uang virtual bisa mengambil keputusan.

"Kalau belum jelas, saran kami jangan, karena volatilitasnya (tinggi)," ungkap Onny.

Onny menuturkan, bank sentral sudah belajar dari beberapa kasus di negara lain, seperti peretasan mata uang virtual di Jepang. Selain itu, pada tahun 2016 pun ethereum pernah kebobolan hingga 50 juta dollar AS.

"Kalau sudah terlanjur, kalau berani ambil risiko silakan. Kalau tidak berani, kembalikan saja ke yang jual," jelas Onny.

Ia pun mengungkapkan, bank sentral memandang mata uang virtual memiliki risiko yang tinggi meski kadang memberi untung besar. Namun, mata uang virtual juga berisiko besar terhadap perekonomian.

"Kalau jumlahnya meluas bisa mengganggu banyak orang dan kalau kena perekonomian dampaknya bisa 5 tahun. Maka dari itu, jangan main-main dengan stabilitas," ungkap Onny.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Komunikasi BI Agusman menyatakan, mata uang virtual memiliki beberapa karakteristik, yakni tidak ada perlindungan konsumen dan berisiko fraud atau terjadi kejahatan.

Di samping itu, mata uang virtual juga tidak ada pengawas yang mengatur dan tidak ada underlying asset yang membantali.

Sumber: kompas.com

PT Equityworld Futures
EWF Medan

Lowongan Kerja terbaru 2018

0 comments:

Post a Comment