Wednesday, May 8, 2019

BI Luncurkan Aturan Penyelenggara Transaksi Pasar Uang Dan Valas

Foto: Dolar AS/ Selfie Miftahul JannahEquityworld Medan - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan tentang penyelenggara sarana pelaksanaan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing (valas). Adapun, aturan tersebut tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/5/PBI/2019.

Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan BI, Agusman mengatakan aturan ini berlaku pada 29 April 2019. Lanjut Agusman menyebut, aturan ini juga penting untuk menjaga kestabilan nilai rupiah melalui kebijakan moneter yang didukung oleh sistem keuangan.

"BI memerlukan dukungan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien," kata Agusman di kantor BI, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Menurut dia, sarana pelaksanaan transaksi di pasar keuangan termasuk di pasar uang dan pasar valas telah berkembang dengan pesat seiring dengan meningkatnya kemajuan teknologi. Sehingga, penting bagi Bank Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh transaksi di pasar uang dan pasar valas melalui pengaturan terhadap penyelenggara transaksi.

Adapun penyelenggara transaksi yang dimaksud adalah penyedia Electronic Trading Platform (ETP/wadah perdagangan daring). Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Pasar Valas. Perbankan Systematic Internalisers (SI), dan Penyelenggara Bursa Berjangka.

Selain mendorong permintaan domestik melalui peningkatan efisiensi dan transparansi, integritas, governance, perlindungan nasabah (pengguna jasa), dan integrasi pasar keuangan. Aturan ini, kata Agusman, juga sejalan dengan inisiatif G20 OTC Derivative Market Reform dan penerbitan International Guidance.

"Ketika kita memang menyelaraskan teknologi dalam sarana dan prasarana, trading platform, basisnya memanfaatkan teknologi, sehingga perlu dijaga dan tidak merugikan semua pihak," ujar dia.

"Jadi BI, dengan PBI ini mengatur dan mengawasi. Memastikan tata kelola yang baik, ada fairness," tambahnya.

Untuk pengaturan lebih jauhnya, Bank Indonesia akan menerbitkan peraturan anggota dewan gubernur (PADG) pada 31 Oktober 2019. (hek/dna)


Sumber : detik.com

PT. Equityworld Medan
EWF Medan

Lowongan Kerja Terbaru 2019
Loker EWF Medan

0 comments:

Post a Comment