Equityworld Futures Medan : Mahkamah Agung AS akan meninjau kasus hukum antara raksasa ponsel pintar Apple dan Samsung.
MA hari Senin (21/3) setuju untuk
mempertimbangkan permohonan banding Samsung bahwa perusahaan Korea
Selatan itu tidak bisa dipaksa membayar ganti rugi ratusan juta dolar
kepada Apple atas tuduhan mencuri hak paten.
Samsung tahun lalu di pengadilan federal
di California setuju untuk membayar US$548 juta kepada Apple dalam
perkara hak paten yang sudah berlangsung bertahun-tahun sambil menunggu
hasil bandingnya.
Tapi menurut ringkasan banding itu,
Samsung berpendapat bahwa $399 juta dolar dari hukuman denda itu terlalu
besar karena didasarkan pada anggapan bahwa œApple berhak atas seluruh
keuntungan tersebut tidak peduli berapa banyak fitur design yang
dipatenkan itu menyumbang pada nilai telepon Samsung
MA tidak akan mempertimbangkan apakah
Samsung bersalah tapi akan meninjau apakah penalti itu terlalu besar
untuk pelanggaran hak cipta komponen elektronik tertentu.
Apple mendesak MA untuk tidak mengadili
kasus itu dengan mengatakan perilaku ilegal Samsung sudah jelas.
Samsung, kata Apple, secara sadar meniru iPhone yang keluar pertama kali
tahun 2007. Apple mengatakan tidak lama setelah itu peralatan telepon
Samsung dikenal sebagai œiPhone tiruan.
Sumber : VOA
0 comments:
Post a Comment