Equityworld Futures - Bank
terbesar Amerika Serikat JP Morgan Chase setuju membayar denda US$264
juta atau sekitar Rp3,5 triliun untuk menyelesaikan tuduhan bahwa bank
itu mempekerjakan anak-anak sejumlah pejabat Cina sebagai imbalan
mendapatkan kontrak bisnis di negara itu.
Menurut Departemen
Kehakiman Amerika Serikat, JP Morgan didapati merancang skema untuk
merekrut calon-calon karyawan, yang sejatinya tidak memenuhi syarat,
untuk mengisi posisi-posisi di bagian investasi karena mereka
direkomendasikan oleh para pejabat yang dapat memberikan peluang bisnis
kepada JP Morgan.
JP Morgan Chase
sebelumnya berpendapat bahwa kebijakan untuk menawarkan pekerjaan atau
posisi magang di bank atau di anak perusahaannya di Hong Kong masuk
wilayah abu-abu dalam undang-undang yang mengatur suap di luar negeri,
Akta Praktik Korup Asing.
Namun Jaksa Agung
Amerika Serikat Leslie Caldwell menegaskan bahwa dengan memberikan
posisi-posisi penting kepada orang-orang yang tidak memenuhi syarat
dengan tujuan mempengaruhi para pejabat pemerintah merupakan bentuk
korupsi - jelas dan sederhana.
Akta Praktik Korup
Asing melarang perusahaan Amerika Serikat membayar pejabat pemerintah
asing untuk memuluskan bisnis dan undang-undang ini diketahui sebagai
salah satu undang-undang antisuap paling ketat di dunia.
Sementara itu Komisi
Bursa dan Sekuritas (SEC) mengatakan selama tempo tujuh tahun terdapat
100 pegawai magang dan pegawai tetap yang direkrut atas permintaan para
pejabat pemerintah sehingga JP Morgan berhasil mendapatkan kontrak atau
mempertahankan bisnisnya yang sudah ada. Langkah tersebut membuat JP
Morgan meraup pendapatan lebih dari US$100 juta.
0 comments:
Post a Comment