Berdasarkan data yang disampaikan pemerintah, ada 2,3 juta rekening yang wajib dilaporkan ke Ditjen Pajak lantaran saldo minimalnya Rp 200 juta.
Ditengari, banyak pelaku UMKM yang rekeningnya juga masuk ke dalam daftar yang wajib dilaporkan bank.
Bagi Akumindo, aturan pelaporan rekening justru merepotkan dan bisa menyudutkan UMKM. Ia khawatir penerapan aturan itu justru akan menimbulkan praktik pungutan liar di lapangan.
Seharusnya tutur Ikhsan, batas minimal saldo yang dilaporkan disesuaikan dengan klasifikasi batas usaha menengah diangka Rp 3 miliar seusai aturan UU, atau mengikuti ketentuan internasional sebesar Rp 3,3 miliar.
"Kami Asosiasi UMKM keberatan keras terhadap kebijakan yang tidak pro UMKM ini," kata Ikhsan. Akumindo pun berencana menyampaikan keberatan tersebut kepada Presiden Joko Widodo.
Sumber: Kompas.com
PT. Equityworld Futures
EWF Medan
0 comments:
Post a Comment